Kamis, 23 Januari 2020

STNK Mobil Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut, Data Dihapus Mulai Berlaku Tahun 2020


Nah buat temen-temen harus tahu bahwa di tahun 2020 ini akan di berlakukan peraturan baru bahwa untuk STNK Mobil dan juga motor yang sudah mati selama 2 tahun berturut-turut akan di hapus sehingga kendaraan harus mengurus surat kemarin.
Untuk itu apabila anda memiliki kendaraan yang belum di urus pajaknya maka segeralah untuk di urus supaya kendaraan anda tetap on the road dan tidak di hapus ijin jalannya.
Tindakan tegas ini realisasi dari Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polrim, Brigjen Halim Pagarra.
KLAIM BONUS 3 KALI SEHARI >>>>>> INFO WA : +62 877 8612 9520
“Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu,” tutur Halim Pagarra, (14/1/20).
“Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana,” lanjutnya.
“Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI),” kata dia.
Pada ayat 2 juga telah di jelaskan dengan sangat jelas bahwa penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (pajak 5 tahunan).
Sumber : otomotifnet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar